Informasi Visa


Pengertian Visa

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.


Pembuatan visa

Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.

Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah masing-masing (klik disini untuk melihat wilayah yurisdiksi)Proses pembuatan visa: minimal 4 (empat) hari kerja.


Jam kerja Bagian Konsulat / Bagian Visa

Hari Senin – Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)

Pengajuan Permohonan Visa : 08.15 – 11.30

Pengambilan Paspor : 13.15 – 15.30


Biaya Visa(other site)


Paket Dokumen Pengajuan VisaPDF

Klik link diatas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan


Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan

Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh pemohon langsung di loket visa Namun, pengajuan permohonan visa oleh group atau perusahaan seperti tercantum dibawah ini bisa diwakilkan (staf dari kantor tempat pemohon bekerja, keluarga, dlsb) :

1. Anak berusia dibawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik.

2. Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan bisnis.

3. Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.


Kriteria Pengeluaran Visa

Pada prinsipnya, visa negara Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.

1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.

2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.

3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control dan Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) (Cabinet order No. 319 of 1951 yang selanjutnya disebut sebagai “Peraturan”>

4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari “Peraturan”>

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan SementaraPDF


pergi ke home