Informasi Visa
Pengertian Visa
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Pembuatan visa
Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah masing-masing (klik disini untuk melihat wilayah yurisdiksi)Proses pembuatan visa: minimal 4 (empat) hari kerja.
Jam kerja Bagian Visa
Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : 08:15 - 11:30
Pengambilan Paspor : 13:15 - 15:30
Pengajuan Permohonan Visa : 08:15 - 11:30
Pengambilan Paspor : 13:15 - 15:30
Biaya Visa
Paket Dokumen Pengajuan Visa


Klik link diatas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan
Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh pemohon langsung di loket visa. Namun pengajuan permohonan visa oleh group atau perusahaan seperti tercantum dibawah ini bisa diwakilkan oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja, keluarga, dlsb :
- Anak berusia dibawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik
- Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan bisnis.
- Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.
Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :
a.Surat tugas dari kantor dan foto copy KTP pembawa; atau
b.Foto copy bukti hubungan keluarga
b.Foto copy bukti hubungan keluarga
Kriteria Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa negara Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
- Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
- Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
- Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control dan Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) Cabinet order No. 319 of 1951 yang selanjutnya disebut sebagai “Peraturan”.
- Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari “Peraturan”.
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
- Mengenai Kemudahan dalam Prosedur Pengajuan Multiple VISA untuk Kunjungan Sementara Singkat bagi Warga Negara Indonesia
- VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali
Bagian Visa, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera 93, Surabaya 60281, IndonesiaTel: +62-31-5030008 FAX: +62-31-5023007 Email:visa@sb.mofa.go.jp