Informasi Visa

2024/6/7
※Mohon diperhatikan ada perbedaan isi keterangan khususnya pada “Jam Kerja bagian Visa”, “Pengajuan Permohonan dan Pengambilan Visa* serta *Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Permohonan Visa Kunjungan Sementara di Makassar* dengan isi keterangan di Website Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya.

※Mulai tanggal 1 April 2024, pengajuan visa akan diterima melalui Japan Visa Application Center (JVAC). Informasinya pada link berikut:
      https://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/files/100638555.pdf
      Registrasi bebas visa bagi pemegang e-paspor tetap dapat dilakukan secara online melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES)

Pengertian Visa

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.


Wilayah Kerja Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Kantor Konsuler Jepang di Makassar melayani permohonan visa bagi pemegang Paspor Indonesia yang beralamat di wilayah kerjanya meliputi propinsi: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

※ Mulai 1 April 2024, bagi pemohon visa yang memiliki alamat KTP di luar wilayah kerja Kantor Konsuler Jepang di Makassar, tetapi sedang berdomisili di dalam wilayah kerja Kantor Konsuler Jepang di Makassar masih dapat mengajukan visa di Kantor Konsuler Jepang di Makassar/JVAC Makassar dengan membawa tambahan dokumen berupa Surat Keterangan Domisili.
 

 

Waktu Pembuatan Visa

Proses pembuatan visa memerlukan waktu minimal 6 (enam) hari kerja terhitung sejak penyerahan semua dokumen yang diperlukan (jika bermohon pada hari Senin, visa akan dikeluarkan pada hari Senin minggu berikutnya).

Catatan: Beberapa kasus mungkin membutuhkan waktu proses yang lebih lama. Oleh karenanya direkomendasikan untuk mengajukan permohonan lebih awal dari jadwal keberangkatan.


Jam kerja Bagian Visa

Hari Senin – Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia termasuk Kantor Konsuler Jepang di Makassar)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 11:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 16:00

[ Jam Operasional JVAC ]
Pengajuan Aplikasi      : 08.00 – 15.00 (Aplikasi Perorangan)
                                   08.00 – 12.00 (Travel Agent)
Pengambilan              : 13.00 – 16.00 (Aplikasi Perorangan maupun Travel Agent)
*JVAC tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Kantor Konsuler Jepang di Makassar
 

Biaya Pembuatan Visa (berlaku mulai tanggal 1 April 2025)

Single Visa:Rp.320,000.-
Multiple Visa Rp.630,000.-
Visa Transit Rp.70,000.-

 *Pengajuan di JVAC akan dikenakan biaya administrasi.
(biaya administrasi merupakan biaya tambahan diluar biaya visa)

Pengajuan Permohonan dan Pengambilan Visa (Peraturan baru)

Pada prinsipnya pemohon sendiri harus hadir pada saat mengajukan permohonan visa atau jika berhalangan pada saat pengambilan visa.

Akan tetapi pengajuan permohonan visa dan pengambilan visa bisa juga diwakilkan oleh staf dari sekantor pemohon bekerja atau keluarga dekat. Staf dari sekantor pemohon bekerja atau keluarga pemohon harus melampirkan :

a. Surat tugas dari kantor, Surat kuasa dari pemohon, dan fotokopi KTP Pembawa; atau
b. Surat kuasa dari pemohon visa, foto copy dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dan fotokopi KTP Pembawa


Kriteria Pengeluaran Visa

Pada prinsipnya, visa negara Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.

1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control dan Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) Cabinet order No. 319 of 1951 yang selanjutnya disebut sebagai “Peraturan”.
4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari “Peraturan”.


Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali

(Mohon diikuti referensi pada keterangan terpasang di website, Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya)


Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Permohonan Visa Kunjungan Sementara di Makassar

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Permohonan Visa Kunjungan Sementara di MakassarPDF