Visa & Konsuler

2024/6/6

Informasi Visa

Pengertian Visa

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

Pembuatan Visa

Pembukaan Japan Visa Application Centre
1 April 2024 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pemohon visa, Konsulat Jenderal Jepang telah memutuskan untuk membuka Japan Visa Application Centre (JVAC) untuk pengajuan maupun pengambilan visa.
Japan Visa Application Centre (JVAC) akan dikelola oleh VFS Global dan mulai beroperasi pada tanggal 1 April 2024.

[Informasi mengenai Japan Visa Application Centre (JVAC) Surabaya]
Waktu Pengajuan              : 08.00 - 15.00 (Perorangan)
                                          08.00 - 12.00 (Travel Agent)
Waktu Pengambilan Hasil : 13.00 - 16.00 (Perorangan dan Travel Agent)
(JVAC Tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur konsulat)
 
Alamat               : Graha Bukopin Surabaya Lantai 12
                           Jl.Panglima Sudirman No.10-18
                           Surabaya 60271
Kontak               : 021-50957964
Cara Pengajuan   : Datang langsung ke JVAC. Pada prinsipnya Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya tidak melayani aplikasi visa.

 

Permohonan dan pengambilan visa pada dasarnya hanya akan diproses di JVAC (Japan Visa Application Centre) yang sesuai dengan wilayah masing-masing (klik disini untuk melihat wilayah yurisdiksi)


Jangka Waktu Pengurusan Visa

Jangka waktu yang diperlukan dari pengajuan hingga penerbitan visa adalah 6 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima, jika tidak ada masalah khusus dengan isi pengajuan tersebut.
Namun, waktu pengurusan visa bisa menjadi lebih lama dikarenakan beberapa hal contohnya:
  1. Saat jumlah pengajuan visa meningkat
  2. Saat ada keraguan tentang isi permohonan atau
  3. Saat diperlukan pemeriksaan lebih dalam oleh Kementerian Luar Negeri (Tokyo),
Sehingga kami sarankan untuk mengajukan visa jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.
Jika tujuan Anda adalah untuk bekerja atau tinggal dalam jangka waktu yang lama, sebelum mengajukan visa, silahkan konsultasi ke Imigrasi Jepang untuk mengetahui apakah aktivitas yang ingin Anda lakukan di Jepang memenuhi persyaratan memasuki negara Jepang. Konsultasi dapat dilakukan oleh orang asing yang ingin memasuki Jepang atau perwakilannya (tergantung siapa yang ada di dalam negara Jepang).
Apabila pemohon memenuhi syarat, pihak Imigrasi Jepang akan menerbitkan “Certificate of Eligibility”(COE). Silahkan tunjukkan "COE" ini saat mengajukan permohonan visa.
 
Dokumen Pengajuan Visa
  1. Formulir Aplikasi Visa
  2. Detail Rencana Perjalanan (khusus visa kunjungan sementara)
  3. Form Surat Undangan (khusus visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga atau teman)
  4. Form Surat Jaminan (khusus visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga atau teman)
  5. Daftar Nama Pemohon Visa (khusus visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga atau teman)
 
Mengenai Dokumen Pengajuan Visa
 
  1. Dokumen yang diserahkan berbeda-beda tergantung tujuan perjalanan.
  2. Apabila berkas yang diserahkan tidak lengkap, permohonan tidak diterima.
  3. Selain itu, meskipun permohonan Anda diterima, dokumen tambahan mungkin diperlukan.
  4. Dokumen yang harus diserahkan berbeda-beda tergantung jenis visanya, jadi harap siapkan dokumen yang diperlukan.
  5. Visa tidak akan diterbitkan jika dokumen yang diserahkan palsu atau diubah.
  6. Pada prinsipnya dokumen yang diserahkan tidak akan dikembalikan.
  7. Untuk dokumen yang perlu dikembalikan, harap menyertakan salinan dokumen tersebut dan menunjukkan bahwa dokumen tersebut perlu dikembalikan.
 
Informasi Tambahan
 
  1. Jika beberapa orang bepergian untuk tujuan yang sama, mereka dapat mengajukan permohonan secara bersamaan.
  2. Jika visa Anda ditolak, kami tidak dapat menjawab alasan penolakan tersebut.
 
Biaya Visa

Kriteria Pengeluaran Visa
  1. Pada prinsipnya, Visa negara Jepang dapat diberikan kepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
  2. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal. 
  3. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
  4. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control dan Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan pengakuan pengungsi) Cabinet order No. 319 of 1951 yang selanjutnya disebut sebagai “Peraturan”.
  5. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari “Peraturan”.
 
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara
·       Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara
 
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
   
Mengenai Kemudahan dalam Prosedur Pengajuan Multiple VISA untuk Kunjungan Sementara Singkat bagi Warga Negara Indonesia
 
Visa Khusus
 
Bebas Visa Bagi Pemegang IC Paspor (E-Paspor) Indonesia
 
Pertanyaan Seputar Pengurusan Visa

   Pertanyaan seputar paspor diplomatik, paspor dinas dan urusan darurat kemanusiaan, silahkan hubungi Bagian Visa di (031) 501-4207.