Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
2020/11/9
MENGENAI KEMUDAHAN DALAM PROSEDUR PENGAJUAN MULTIPLE VISA UNTUK KUNJUNGAN SEMENTARA SINGKAT BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
Sejak 1 september 2012, Pemerintah Jepang menetapkan Kebijakan Pemberian Multiple VISA kepada WNI yang sedang berdomisili di Indonesia untuk tujuan perjalanan singkat wisata, kunjungan keluarga, dan atau kunjungan singkat lainnya ke Jepang. Kemudian terhitung sejak 1 Juli 2013, kebijakan Multiple VISA tersebut direvisi, perpanjangan masa tinggal dari 15 hari menjadi 30 hari/ kali kedatangan.
Per 30 September 2014, prosedur penerbitan Multiple VISA diperbarui kembali seperti tersebut dalam "Hal-hal Pokok Mengenai Kemudahan dalam Prosedur Pengajuan Multiple VISA" di bawah ini.
Kebijakan tersebut di atas juga diberlakukan bagi warga negara Vietnam dan Filipina.
Kebijakan tersebut di atas juga diberlakukan bagi warga negara Vietnam dan Filipina.
Hal-hal Pokok Mengenai Kemudahan dalam Prosedur Pengajuan Multiple VISA
- Pengajuan Permohonan VISA di Negara lain
Pada prosedur permohonan Multiple VISA sebelumnya ditetapkan, permohonan multiple VISA hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berdomisili di Indonesia saja. Namun pada prosedur terbaru ini, WNI yang sedang berdomisili di Negara lain (hanya WNI yang memiliki status tinggal jangka panjang di Negara tersebut) juga dapat mengajukan Multiple VISA di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang) setempat. - Pemohon WNI dengan keluarga (suami/ istri/ anak) Berkewarganegaraan Berbeda
WNI pemohon multiple VISA yang termasuk dalam kategori “WNI dengan kemampuan ekonomi cukup” dan memiliki keluarga (suami/ istri/ anak) dengan kewarganegaraan yang berbeda (Warga Negara Indonesia, Vietnam, maupun Filipina), kepada mereka juga dimungkinkan untuk diberikan multiple VISA. - Perluasan Objek Multiple VISA
Pada prosedur sebelumnya disebutkan tentang syarat: pernah ke Jepang untuk tujuan perjalanan sementara singkat di rentang waktu 3 (tiga) tahun terakhir (dan memiliki kemampuan ekonomi cukup). Pada prosedur terbaru ini, ketentuan tersebut diperluas menjadi “WNI yang memiliki riwayat pergi ke Jepang, dan riwayat bepergian ke Negara-negara G7 (frekuensi lebih dari 1 kali) sebagai pengganti syarat “menunjukkan bukti kemampuan ekonomi”, dalam 3 tahun terakhir untuk tujuan perjalanan sementara singkat. - Kemudahan Kelengkapan Dokumen Pengajuan Multiple VISA
Pada prosedur sebelumnya disebutkan tentang salah satu kriteria “Karyawan/pekerja yang memiliki kemampuan ekonomi cukup”. Pada prosedur terbaru ini, definisi kriteria “Karyawan/Pekerja diperluas menjadi “WNI yang memiliki kemampuan ekonomi cukup”. Untuk menunjukkan kemampuan ekonomi tersebut, pemohon diminta untuk melampirkan dokumen penunjang yang memadai, dapat berupa salinan rekening tabungan, bukti kepemilikan properti, dan bukti lainnya. - Perpanjangan Masa Berlaku Multiple VISA
Pada prosedur sebelumnya, masa berlaku Multiple VISA maksimal 3 (tiga) tahun, namun pada prosedur baru, masa berlaku VISA diperpanjang hingga maksimal 5 (lima) tahun ( ada kalanya multiple hanya diberikan 3 tahun atau bahkan 1 tahun saja).
VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali
Per 30 September 2014, Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 1 September 2012 tentang prosedur penerbitan Multiple VISA bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis, mengalami revisi, yaitu adanya beberapa kemudahan dalam prosedur pengajuannya. Bagi WNI yang saat ini sedang berdomisili di Negara lain, dapat melakukan konsultasi langsung dengan Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kantor Kedutaan Jepang, Kantor Konsulat, atau Kantor yang setara dengan itu) setempat.
Berikut adalah detil pengajuan permohonan Multiple VISA.
*Multiple VISA yang diterbitkan akan memiliki masa tinggal 30 hari dan masa berlaku 5 tahun. (Cek kembali durasi masa tinggal dan masa berlaku Multiple VISA Anda segera setelah Anda terima dari Kantor kami)
*Multiple VISA yang diterbitkan akan memiliki masa tinggal 30 hari dan masa berlaku 5 tahun. (Cek kembali durasi masa tinggal dan masa berlaku Multiple VISA Anda segera setelah Anda terima dari Kantor kami)
Yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali
Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor biasa jenis MRP ataupun E-paspor, akan melakukan “kunjungan singkat (sesuai dengan definisinya dalam peraturan “Immigration Control and Refugees Recognition Act“) di Jepang, dan mengajukan permohonan Multiple Visa serta memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 (tiga) tahun terakhir(*), dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
- Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke Negara-negara G7 (kecuali Jepang)
- Perorangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
- Suami/ istri/ anak dari orang yang dimaksud dalam kriteria (C) yang berkewarganegaraan Indonesia, Vietnam, maupun Filipina.
PERHATIAN!
(*) Tentang riwayat perjalanan, harus dapat dibuktikan dari riwayat perjalanan di paspor.Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Multiple VISA
- E-paspor atau paspor MRP (dengan halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor. Melampirkan paspor lama bila masih memiliki )
- Formulir aplikasi (dapat menggunakan formulir yang disediakan di Kedutaan atau cetak dari website resmi Kedutaan): 1 set
- Pasfoto terbaru (foto 6 bulan terakhir, ukuran 4,5cm x 4,5 cm, bukan hasil edit, tanpa latar belakang, terang, dan ditempel di formulir aplikasi): 1 lembar
- Fotokopi KTP: 1 lembar
-
(1) Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan).
(2) Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP).
(3) Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan.
(4) Bagi Ibu Rumah Tangga dan atau anggota keluarga lainnya yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya.
(Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan)
(Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi) - Surat Permohonan Multiple Visa (format bebas)
- Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A ~ D.
- Kriteria A : melampirkan (1) paspor (baik paspor lama maupun baru) yang berisi riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir dan (2) dokumen yang dapat menunjukkan kemampuan ekonomi (misal: Surat Keterangan Penghasilan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah (asli), Buku Tabungan (asli dan fotokopi) atau Surat Referensi Bank yang mencantumkan saldo terakhir (asli): 1 set- Kriteria B : melampirkan paspor (paspor lama dan baru) yang berisi riwayat perjalanan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7.- Kriteria C : melampirkan Surat Keterangan Penghasilan resmi (asli), Buku Tabungan (asli dan fotokopi) atau Surat Referensi Bank. Jika dibutuhkan,dapat melengkapi pula dengan Surat Keterangan Menerima Pensiun, kepemilikan properti dan dokumen bukti lainnya.- Kriteria D : melampirkan bukti hubungan keluarga dengan perorangan yang termasuk dalam kriteria C (bukti nikah, akta kelahiran, dan lain sebagainya).* Jika pengajuan aplikasi keluarga tidak bersamaan dengan orang yang dimaksud dalam kriteria C, diharuskan menambahkan dokumen berikut ini:
Dokumen yang menunjukkan kemampuan ekonomi yang cukup bagi keluarga yang termasuk dalam kriteria C (dokumen yang dimaksud dalam objek kriteria C penjelasan nomor 5 dan 7 (C).
Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan aplikasi Visa :
- Menyampaikan keinginan untuk mendapatkan Multiple Visa dengan menuliskan“REQUEST MULTIPLE VISA“ pada formulir aplikasi.
- Bila mengajukan aplikasi Multiple VISA di Negara lain, pemohon harus berdomisili di negara tersebut secara sah dan memiliki izin tinggal jangka panjang.
- Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan diterima oleh petugas loket.
- Berdasarkan keputusan konsul, ada kalanya Kedutaan tidak menerbitkan Multiple VISA pemohon, atau Multiple VISA yang masa berlaku dan masa tinggalnya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemohon.
- Pengajuan ulang Visa dengan kondisi sedang memiliki Multiple VISA yang masih berlaku akan mengakibatkan pembatalan Multiple VISA sebelumnya.
Contoh: memiliki Multiple VISA dengan masa tinggal 30 hari tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 31 hari atau lebih, atau pengajuan VISA kerja, sekolah, training, ataupun VISA lainnya yang bukan termasuk dalam VISA kunjungan singkat. - Harap dipahami bahwa ada kalanya Konsul akan meminta dokumen tambahan diluar persyaratan awal.