BEBAS VISA DENGAN SISTEM REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PEMEGANG E-PASPOR
2017/9/19
Bebas VISA bagi WNI pemegang e-paspor, dengan melakukan registrasi pra keberangkatan, akan secara aktif diberlakukan mulai 1 Desember 2014.
Kebijakan Bebas Visa (masa berlaku 3 tahun) dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, yang sempat dihentikan penerbitan dan ditangguhkan validitasnya sejak 2 Maret 2020 sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19, akan diberlakukan kembali mulai 11 Oktober 2022. WNI yang masih memiliki stiker Registrasi Bebas Visa yang masih berlaku pada 11 Oktober 2022 dapat menggunakannya untuk masuk Jepang mulai hari tersebut hingga masa berlakunya berakhir.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengajuan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan baru akan dimulai kembali dari 11 Oktober 2022.
Tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut.
1. Subjek Penerapan Kebijakan Bebas Visa Masuk Jepang
WNI yang memenuhi ketentuan di bawah ini dapat masuk Jepang dengan Bebas Visa.
• WNI pemilik E-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Terdapat logo IC di sampul paspor)
• WNI pemilik E-paspor di atas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
• Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/ teman)
• Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang.
2. Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat, dengan ketentuan sebagai berikut.
• Tujuan perjalanan : Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
• Masa tinggal : 15 hari
• Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
• Biaya : Gratis (di luar biaya JVAC)
• Proses Registrasi : 3 hari kerja
3. Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan
(1) Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOCX) ke JVAC untuk diregistrasi.
(2) Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3) Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
(4) Bagi pemohon Bebas Visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan Visa seperti biasa.
Registrasi Bebas VIsa Pra-Keberangkatan juga dapat dilakukan secara online dengan merujuk pada tautan berikut:
Registrasi Pembebasan Visa (JAVES):https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
4. Perhatian
(1) WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
(2) Bila pemilik E-paspor, setelah mendapatkan stiker bebas visa melakukan penggantian paspor atau ada perubahan nama di paspornya, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(3) Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun). Seperti pada contoh berikut:
Seorang pemilik e-paspor melakukan registrasi bebas visa pada 12 Oktober 2022.
a. Jika E-paspor orang tersebut masih berlaku, setelah tanggal 12 Oktober 2025, sebaiknya dia melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 13 Oktober 2025 atau sebelumnya.
b. Jika E-paspor orang tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 12 Oktober 2025, dia dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru-nya.
Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan alasannya pada saat Anda mengajukan registrasi di JVAC.
(4) Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
(5) WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
(6) Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Kebijakan Bebas Visa (masa berlaku 3 tahun) dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, yang sempat dihentikan penerbitan dan ditangguhkan validitasnya sejak 2 Maret 2020 sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19, akan diberlakukan kembali mulai 11 Oktober 2022. WNI yang masih memiliki stiker Registrasi Bebas Visa yang masih berlaku pada 11 Oktober 2022 dapat menggunakannya untuk masuk Jepang mulai hari tersebut hingga masa berlakunya berakhir.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengajuan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan baru akan dimulai kembali dari 11 Oktober 2022.
Tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut.
1. Subjek Penerapan Kebijakan Bebas Visa Masuk Jepang
WNI yang memenuhi ketentuan di bawah ini dapat masuk Jepang dengan Bebas Visa.
• WNI pemilik E-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Terdapat logo IC di sampul paspor)
• WNI pemilik E-paspor di atas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
• Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/ teman)
• Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang.
2. Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat, dengan ketentuan sebagai berikut.
• Tujuan perjalanan : Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
• Masa tinggal : 15 hari
• Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
• Biaya : Gratis (di luar biaya JVAC)
• Proses Registrasi : 3 hari kerja
3. Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan
(1) Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOCX) ke JVAC untuk diregistrasi.
(2) Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3) Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
(4) Bagi pemohon Bebas Visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan Visa seperti biasa.
Registrasi Bebas VIsa Pra-Keberangkatan juga dapat dilakukan secara online dengan merujuk pada tautan berikut:
Registrasi Pembebasan Visa (JAVES):https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
4. Perhatian
(1) WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
(2) Bila pemilik E-paspor, setelah mendapatkan stiker bebas visa melakukan penggantian paspor atau ada perubahan nama di paspornya, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(3) Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun). Seperti pada contoh berikut:
Seorang pemilik e-paspor melakukan registrasi bebas visa pada 12 Oktober 2022.
a. Jika E-paspor orang tersebut masih berlaku, setelah tanggal 12 Oktober 2025, sebaiknya dia melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 13 Oktober 2025 atau sebelumnya.
b. Jika E-paspor orang tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 12 Oktober 2025, dia dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru-nya.
Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan alasannya pada saat Anda mengajukan registrasi di JVAC.
(4) Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
(5) WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
(6) Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN E-PASPOR SESUAI STANDAR ICAO(SAMPUL)