Pencabutan Tindakan Penangguhan Masa Berlaku Visa
2022/10/4
Saat ini visa (single dan multiple) yang diterbitkan oleh Kedutaaan Besar Jepang dan Konsulat Jepang di Indonesia hingga 27 Maret 2020, validitasnya masih ditangguhkan. Namun, mulai 11 Oktober 2022 pukul 0:00 (waktu Jepang) tindakan penangguhan tersebut akan dicabut.
Selain itu, tindakan penangguhan sementara fasilitas bebas visa yaitu Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi pemegang E-paspor dan APEC Business Travel Card juga akan dicabut.
Mulai 11 Oktober 2022 pukul 0:00 (waktu Jepang) pelaku perjalanan ke Jepang tidak perlu lagi menyiapkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 72 jam sebelum keberangkatan, jika dapat menunjukkan Surat Keterangan Vaksinasi (3 kali) dengan jenis vaksin yang dicantumkan dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi 3 kali dengan jenis vaksin dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO masih wajib menyiapkan Surat Keterangan Negatif Covid-19.
●Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat di tautan berikut:
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html
Selain itu, tindakan penangguhan sementara fasilitas bebas visa yaitu Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi pemegang E-paspor dan APEC Business Travel Card juga akan dicabut.
Mulai 11 Oktober 2022 pukul 0:00 (waktu Jepang) pelaku perjalanan ke Jepang tidak perlu lagi menyiapkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 72 jam sebelum keberangkatan, jika dapat menunjukkan Surat Keterangan Vaksinasi (3 kali) dengan jenis vaksin yang dicantumkan dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi 3 kali dengan jenis vaksin dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO masih wajib menyiapkan Surat Keterangan Negatif Covid-19.
●Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat di tautan berikut:
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html